Akurat

OJK Terima 800 Aduan per Hari Terkait Penipuan dan Scam

Yosi Winosa | 19 Agustus 2025, 21:40 WIB
OJK Terima 800 Aduan per Hari Terkait Penipuan dan Scam

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat laporan penipuan atau scam yang masuk ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencapai rata-rata 700 hingga 800 aduan per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan tingginya angka laporan ini menandakan masih rentannya masyarakat terhadap penipuan digital. 
 
“Di Singapura rata-rata hanya 140–150 laporan per hari. Sementara di Indonesia bisa mencapai 700–800, itu pun belum semua masyarakat tahu cara melapor,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
 
 
Sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima 225.281 laporan penipuan. Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp349,3 miliar.
 
OJK juga mencatat, jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan mencapai 359.733 rekening, sementara rekening yang berhasil diblokir sebanyak 72.145 rekening.
 
Menurut Friderica, penipuan keuangan bukanlah masalah eksklusif Indonesia. Hampir semua negara menghadapi tantangan serupa, hanya saja skala Indonesia lebih besar karena jumlah penduduk yang jauh lebih banyak.
 
“Dana korban tidak hanya dipindahkan melalui rekening bank, tapi juga lewat platform e-commerce, dompet digital, hingga aset kripto. Skema yang digunakan para penipu semakin berlapis dan sulit dilacak,” jelasnya.
 
Untuk itu, OJK mendorong kolaborasi lintas sektor. Asosiasi pedagang kripto, pelaku industri e-commerce, hingga penyelenggara dompet digital diharapkan turut aktif dalam upaya pemberantasan scam dan fraud di sektor keuangan.
 
“Scammer terus berinovasi, sehingga kita tidak boleh kalah. Semua pihak harus meningkatkan sinergi, termasuk dalam memanfaatkan teknologi untuk melindungi konsumen,” tegas Friderica.
 
Dari sisi lain, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan. Data OJK mencatat, indeks literasi keuangan berada di angka 66,46%, sementara inklusi keuangan mencapai 80,51%.
 
“Masyarakat kita sudah banyak menggunakan layanan digital, tapi literasi keuangan digital mereka belum cukup tinggi. Itu yang menyebabkan masih banyak yang terjebak penipuan,” tutur Friderica.
 
Salah satu faktor yang memperburuk kondisi ini adalah keterlambatan masyarakat dalam melaporkan kasus. Rata-rata laporan baru masuk ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian.
 
“Kalau di negara lain, seperti Singapura, korban bisa melapor hanya dalam 15 menit setelah kejadian. Itu membuat peluang penyelamatan dana jauh lebih besar. Di Indonesia, banyak yang terlambat sehingga uang sulit ditelusuri kembali,” paparnya.
 
Friderica mengingatkan, kecepatan masyarakat dalam melaporkan menjadi kunci. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar pula peluang IASC, bank, dan pihak terkait untuk membekukan dana sebelum dipindahkan ke rekening lain.
 
“Sayangnya, ada juga korban yang baru sadar setelah uangnya hilang sepenuhnya, bahkan ada yang tidak melapor sama sekali. Inilah yang membuat kerugian semakin besar,” imbuhnya.
 
OJK pun mengajak seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk aktif berkontribusi dalam edukasi, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan platform digital. 
 
“Platform digital seharusnya tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga tempat edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan,” kata Friderica.
 
Lebih jauh, Friderica menekankan pentingnya literasi keuangan digital yang lebih masif. Menurutnya, peningkatan literasi tidak hanya akan menekan angka penipuan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.
 
“Kalau literasi tinggi, masyarakat bisa lebih cepat mengenali tanda-tanda penipuan. Pada akhirnya, sektor keuangan kita menjadi lebih sehat, dan masyarakat lebih terlindungi,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa