AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat terkait perilaku penagih utang (debt collector) dari sektor teknologi finansial (fintech) mendominasi sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data OJK, terdapat 3.858 pengaduan yang masuk sejak Januari hingga 13 Juni 2025, menjadikan isu ini sebagai perhatian utama regulator sektor jasa keuangan.
"Pihak kami telah mengambil langkah-langkah konkret baik secara preventif maupun kuratif guna merespons maraknya aduan masyarakat," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dirinya menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari pengawasan sektor jasa keuangan.
Dari sisi preventif, OJK telah memperkuat regulasi terkait penagihan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Regulasi ini secara khusus mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam proses penagihan, termasuk tata cara dan batasan yang harus dipatuhi.
Selain penguatan regulasi, OJK juga secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen, serta menyosialisasikan etika penagihan kepada pelaku usaha.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktik penagihan yang melanggar ketentuan hukum dan norma perlindungan konsumen.
Dari sisi kuratif, OJK memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution/IDR).
Dalam hal ini, setiap PUJK wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen, termasuk bila menyangkut tindakan pihak ketiga atau debt collector yang dipekerjakan oleh PUJK.
Friderica menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga yang mereka tunjuk, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam POJK.
Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tidak bisa dilepaskan meski penagihan dilakukan oleh pihak eksternal.
Lebih lanjut, OJK juga memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa eksternal (external dispute resolution/EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Lembaga ini memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa apabila tidak dapat diselesaikan melalui IDR.
Selain itu, OJK tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan penagihan. Sanksi tersebut termasuk sanksi administratif berat yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional PUJK yang bersangkutan.
Friderica menjelaskan bahwa penagihan memang bisa dilakukan apabila konsumen wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban finansialnya.
Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur, itikad baik, dan kode etik penagihan yang berlaku.
Dengan sejumlah langkah tersebut, OJK berharap dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis sektor jasa keuangan dan pelindungan terhadap konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









