Akurat

DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas

Andi Syafriadi | 1 Agustus 2025, 16:35 WIB
DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas

AKURAT.CO Pemerintah berkomitmen tak hanya mengawasi sektor pertambangan dan energi, tetapi juga memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang patuh.

Hal ini terungkap dalam penandatanganan dua perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM serta SKK Migas, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa selain memperkuat koordinasi dan pertukaran data, DJP juga menyiapkan skema fasilitas perpajakan untuk pelaku industri strategis.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Pajak Kripto untuk Maksimalkan Penerimaan Negara

“DJP berkomitmen untuk memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha di sektor minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas,” kata Bimo.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi insentif-komplementer guna mendorong kepatuhan, memperbaiki iklim investasi, dan menstimulasi pertumbuhan sektor energi dan pertambangan secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pemberian dukungan.

“Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator bagi pertumbuhan industri strategis nasional,” ucapnya.

Baca Juga: Mensesneg: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan

Dengan sistem insentif yang terintegrasi serta dukungan tata kelola yang solid, lanjut Srimul, pemerintah berharap sektor migas dan minerba dapat terus menjadi tulang punggung penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.