Mensesneg: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi rumor yang beredar bahwa pemerintah akan membentuk badan baru, yaitu Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Rumor tersebut mencuat, pasca beredarnya bagan struktur BOPN yang dipaparkan langsung oleh mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto, dalam forum investasi yang digelar oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).
Terkait hal itu, dia menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana pembentukan badan tersebut. Dia juga mengaku belum melihat bagan struktur BOPN, yang belakangan mulai beredar di media.
Baca Juga: Struktur Badan Penerimaan Negara Bocor, Wamenkeu Anggito: Belum Tahu
"Belum ada (pembentukan badan baru). Saya belum lihat, dan enggak ada (BOPN)," ucap Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membentuk badan-badan baru, jika memang keberadaan badan tersebut sudah dibutuhkan.
"Kan dilihat sesuai kebutuhan apa enggak, bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu iya, manakala diperlukan itu, tapi kalo ndak ya (geleng-geleng)," ujarnya.
Sementara terkait dengan rencana pembentukan BOPN, Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan lembaga tersebut masih belum dibutuhkan untuk saat ini.
Baca Juga: Membedah Struktur Badan Penerimaan Negara, Enam Deputi hingga Fungsi Intelijen
Menurutnya, jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini juga tengah fokus dan bekerja keras untuk memperbaiki sistem guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Belum (dibutuhkan), sekarang semua sedang konsentrasi temen-temen di Kemenkeu, kemudian kemarin Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan kita harapanya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat," tutur Prasetyo.
"Tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







