Akurat

BPK Nilai Laporan Keuangan WIPO 2024 Wajar dan Penuhi Standar Internasional

Hefriday | 28 Juli 2025, 11:25 WIB
BPK Nilai Laporan Keuangan WIPO 2024 Wajar dan Penuhi Standar Internasional

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyampaikan bahwa Laporan Keuangan (LK) World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2024 telah disusun secara wajar dan mematuhi Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional (Dirjen PKN VIII dan OI) BPK, Bahtiar Arif, dalam agenda Assemblies of the Member States of WIPO: the 66th Series of Meetings di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss.

Menurut Bahtiar, penyusunan laporan keuangan WIPO dinilai telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku serta mematuhi ketentuan keuangan internal organisasi tersebut.

"Kami menyoroti sejumlah area yang masih perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan organisasi global," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK

Salah satu catatan BPK adalah perlunya optimalisasi penggunaan sistem berbasis teknologi informasi, khususnya Administrative Integrated Management System (AIMS), dalam proses otomasi penyusunan laporan keuangan. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan keuangan WIPO ke depan.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar WIPO melakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi, terutama terkait penerimaan dari Madrid System, yaitu sistem internasional untuk pendaftaran merek dagang. BPK mencatat masih ada beberapa penerimaan terkait pendaftaran merek yang belum dapat diidentifikasi secara akurat dan harus segera ditindaklanjuti.

Dalam pemaparannya, Bahtiar menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK mencakup tiga aspek utama.

"Pemerikasaan menyangkut tiga aspek, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Ketiga aspek ini menjadi pijakan penting dalam menilai tata kelola keuangan dan kinerja organisasi internasional," imbuhnya.

Terkait pemeriksaan kinerja, BPK menilai bahwa WIPO telah berhasil melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap dua pilar utama dalam kerangka Medium-Term Strategic Plan (MTSP) WIPO 2022–2026. Pilar pertama menitikberatkan pada penyebaran informasi kekayaan intelektual secara global, sementara pilar kedua mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna membentuk ekosistem kekayaan intelektual global yang lebih kuat.

Meskipun pencapaian tersebut diapresiasi, BPK tetap mendorong perbaikan dalam pengukuran kinerja. Lembaga audit negara itu menyarankan agar WIPO menyusun Key Performance Indicators (KPI) yang lebih terukur dan relevan, guna memastikan keberhasilan program dapat dievaluasi secara objektif dan sistematis.

Baca Juga: DPRD Fraksi PAN Dorong BPK dan Kejagung Usut Proyek Sekolah di Jakbar, Tuntut Keterbukaan RAB

Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi audit sebelumnya, Bahtiar mengapresiasi capaian WIPO yang telah menindaklanjuti sekitar 91 persen dari total rekomendasi yang diberikan oleh United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal sebelumnya. Capaian ini menunjukkan komitmen WIPO terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola organisasinya.

Atas kontribusi tersebut, sejumlah perwakilan negara anggota WIPO, termasuk dari Jepang, Estonia, dan Amerika Serikat, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas peran aktif BPK sebagai auditor eksternal. Mereka menilai BPK telah menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pemeriksaannya di level internasional.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas WIPO Tahun 2024 juga telah dilakukan dalam kesempatan tersebut. Bahtiar Arif sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan menyerahkan dokumen tersebut secara resmi, didampingi Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional (OI) I, Nanik Rahayu, serta Tim Pemeriksa dari BPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi