Mengurai Reformasi Pajak sebagai Jalan menuju Ketahanan Fiskal Indonesia

AKURAT.CO Semenjak dilantik kembali sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadapi tantangan berat, yakni memperteguh kapasitas fiskal negara di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan utang yang terus meningkat.
Di balik terminologi teknokratis, berulang kali dirinya menegaskan satu angka penting yakni tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bagi Sri Mulyani, angka tersebut bukan sekadar indikator statistik, melainkan manifestasi kapasitas fiskal dan legitimasi negara.
Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani membeberkan bahwa proyeksi tax ratio Indonesia hanya akan mencapai sekitar 10,03 % dari PDB di bawah target APBN senilai 10,24 %, dan menurun dibandingkan realisasi sebelumnya, misalnya 10,08 % di 2024.
Secara tidak langsung tren tersebut menyadarkan publik, tantangan fiskal negara bukan sekadar soal pengeluaran, tetapi terlebih pendapatan.
Baca Juga: Target Ekonomi 2026, Menkeu Sri Minta Investasi Rp7.500 Triliun Digencarkan
Bisa dibayangkan kapasitas fiskal seperti tas besar yang menampung dana untuk membiayai pendidikan gratis, program sosial, dan pembangunan infrastruktur. Ketika pajak yang masuk mengecil, isi tas itu otomatis menyusut, dan negara terpaksa mengandalkan utang.
Meski defisit masih cukup terkendali di kisaran 2,5–2,8 % dari PDB, tetapi kebijakan pembiayaan jangka panjang menjadi rentan terhadap fluktuasi suku bunga global.
Seperti kata Sri Mulyani, tax ratio bukan hanya indikator teknis, tapi penanda bahwa negara dapat membiayai dirinya sendiri tanpa terlalu bergantung pada hutang. Tentunya kalimat tersebut memberikan bobot penting, yakni pajak adalah soal kemandirian, bukan sekadar penerimaan.
Mengurai Penyebab Penurunan
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami stagnasi tax ratio pasca-pandemi. Namun kunci utama terletak pada dua faktor: pertumbuhan ekonomi dan administrasi pajak. Untuk memahaminya secara naratif, bayangkan sistem perpajakan sebagai mesin kompleks: dirinya harus dipelihara dan diupgrade, agar bekerja optimal.
Pada awal 2025, pemerintah memperkenalkan sistem baru, Core Tax Administration System (CoreTax). Dari sudut positif, sistem ini menjadi terobosan besar dalam digitalisasi administrasi, meningkatkan efisiensi dan meminimalkan kebocoran.
Baca Juga: Menkeu Akui Ketidakpastian Global Kini Bersifat Permanen
Namun dari sisi lain, peluncurannya menyebabkan gangguan operasional di bulan-bulan awal. Laporan menunjukkan pendapatan pajak sempat terkontraksi sekitar 3–4 % pada kuartal I. Namun setelah penyesuaian, di bulan Maret tampak lonjakan 7,9 % pendapatan, simbol keberhasilan awal reformasi.
Tetapi efeknya belum mampu menutupi celah saat ini. Pemerintah juga menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena memperhatikan daya beli publik.
Selain itu, volume refund dan tax exemption mencuat signifikan, kendati secara jangka panjang diharapkan dapat memacu iklim investasi. Semua ini menjadi rasa getir di tengah target tax ratio yang semakin menipis.
Uniknya, narasi Sri Mulyani sejak awal menyentuh sisi humanis. Ia berulang kali menekankan bahwa pajak adalah perjanjian sosial antara negara dan warga negara.
Pajak tidak boleh menjadi beban yang membuat rakyat lemah melainkan sebaliknya, ia seharusnya menjadi pilar kesejahteraan dan akses layanan publik.
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Peran Swasta dan Mitra Internasional dalam Pembangunan Infrastruktur
Maka dari itu, strategi disusunnya tak hanya untuk menaikkan angka pajak, tapi untuk meretas konstruksi pajak yang lebih adil, transparan, dan melayani. Ia ingin menggeser paradigma pajak dari 'pungutan' menjadi 'kontribusi sosial' sebuah perubahan wacana yang penting untuk legitimasi reformasi.
Seperti yang diketahui, CoreTax bukan sekadar upgrade sistem IT, ia juga memperkuat basis data, memperluas ruang cakupan basis pajak, dan menyederhanakan proses perpajakan.
Sri Mulyani ingin sistem ini berfungsi sebagai penghubung otomatis antar Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan lembaga lain. Bayangkan, pungutan bea masuk, pajak, hingga Pelayanan Negara Bukan Pajak (PNBP) semuanya mengalir dalam satu sistem terpadu.
Kemudian rakyat menengah dan pengusaha kecil memang penting, tetapi basis pajak negara tergantung pada pengguliran dari wajib pajak kaya dan korporasi besar.
Pemerintah menargetkan High Wealth Individuals (HWI) dan perusahaan digital multinasional sebagai sumber optimalisasi pajak. Oleh sebab itu melalui mekanisme seperti BEPS (Base Erosion & Profit Shifting) dan Pemantauan aktivitas ekonomi digital, Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa mereka membayar sesuai kontribusi yang seharusnya.
Meskipun begitu, kebijakan menaikkan PPN tarif umum ditunda bukan karena abai, tetapi untuk menjaga inflasi dan keberpihakan terhadap rakyat.
Baca Juga: Menkeu Bantah Deflasi Mei 2025 0,37 Persen Karena Penurunan Daya Beli
Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan tarif pada barang mewah dan non-esensial. Prinsipnya sederhana, yakni beban pajak diungkit di bagian atas spektrum ekonomi, sementara rakyat kebanyakan tetap terlindungi.
Oleh karena itu, reforma administrasi juga disertai reformasi budaya hukum pajak. Pendidikan publik terhadap kepatuhan sukarela dilakukan melalui pelayanan yang humanis buka dialog, akses digital, dan kepastian hukum. Namun, bagi pelaku pengemplangan besar, ancaman hukum tetap tegas sebagai pengingat bahwa pajak bukan opcional.
Tantangan Global dan Harapan 10–12 %
Namun apabila mengacu di ranah global, Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia memiliki tax ratio sekitar 12–16 % dari PDB. Sedangkan Indonesia berada di level menengah ke bawah sekitar 10–10,3 %.
Ketika Sri Mulyani menargetkan tax ratio naik 10,45 % tahun berikutnya (2026), masyarakat dapat melihat harapan realistis dalam rentang capaian transformasi struktural.
Narasi terbesar saat ini yang perlu dipikirkan yakni, apakah reformasi tersebut hanya sebatas trifling atau berarti? Jika CoreTax berhasil diperluas cakupannya dan kombinasi kebijakan pajak adil dilakukan dengan konsisten, rasio pajak bisa meningkat 0,2–0,5 % per tahun.
Artinya, dalam lima tahun, angka ini bisa mencapai 12 – 12,5 %—sebuah pencapaian yang akan menggeser posisi Indonesia ke level fiskal yang lebih kuat.
Namun, tantangannya nyata. Reformasi pajak bersifat multidimensional tergantung pada integrasi teknologi, koordinasi birokrasi, edukasi publik, dan keterlibatan legislatif. Tarik-ulur politik, resistensi publik terhadap kenaikan tarif, serta perubahan global (seperti perlambatan ekonomi Tiongkok atau konflik geopolitik) dapat memperlambat laju reformasi ini.
Baca Juga: Menkeu Rilis Aturan Anggaran Perdin 2026, Tertinggi Tembus Rp18,7 Juta per Bulan
Selain itu, perlu upaya besar untuk menjadikan aparat pajak berorientasi layanan dan etika. Jangan sampai transformasi dijalankan tetapi mentalitas birokrasi lama tetap ada.
Tentunya Sri Mulyani memahami hal tersebut. Dirinya menjalankan rotasi top manajer bogi, memberikan pelatihan digital, dan menjalin kerja sama internasional untuk memperkuat kapabilitas SDM pajak.
Narasi tax ratio yang diusung Sri Mulyani membentuk tiga kata kunci yang perlu dilanjutkan bersama masyarakat dan parlemen: konsistensi, legitimasi, dan juga demokratik. Sebab pajak bukan sekadar instrumen negara, tetapi bentuk kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.
Apabila ketiga elemen ini dijalankan dengan baik, tax ratio Indonesia bisa naik dan menjadi fondasi bagi tata kelola negara modern. Kita tak hanya menuntut pertumbuhan, tetapi keberlanjutan suatu model fiskal yang memberi kesejahteraan merata, pemerataan digital, dan keadilan generasi.
Narasi 'memaksimalkan kapasitas fiskal melalui quote tax ratio' bukan sekadar jargon teknis. Ia adalah perjalanan panjang reformasi struktural, transformasi birokrasi, dan membangun kepercayaan publik.
Sri Mulyani memang menginginkan angka 10,03 % saat ini meningkat. Namun visinya lebih jauh, yaitu pajak sebagai instrumen kemandirian negara.
Ketika tax ratio yang semula terjebak di angka 8–10 % naik ke 11–12 %, bukan hanya angka ekonomi yang berubah. PDB tumbuh lebih inklusif, program publik tersebar, utang bisa dikecilkan, dan legitimasi negara semakin kuat.
Itulah fase 'Indonesia Mandiri Fiskalnya', di mana rakyat percaya bahwa pajak bukan beban, tetapi hak dan kontribusi demi masa depan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










