Akurat

Pemerintah Optimistis Tax Ratio 2026 Naik hingga 10,45 Persen

Demi Ermansyah | 4 Juli 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Optimistis Tax Ratio 2026 Naik hingga 10,45 Persen

AKURAT.CO Pemerintah optimistis rasio perpajakan nasional (tax ratio) akan kembali menguat pada tahun 2026.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa proyeksi tax ratio 2026 berada di kisaran 10,08% hingga 10,45% terhadap PDB.

Peningkatan ini merupakan bagian dari target pendapatan negara yang ditetapkan dalam rentang 11,71% hingga 12,22% dari PDB, sebagaimana tertuang dalam proyeksi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Baca Juga: Target Ekonomi 2026, Menkeu Sri Minta Investasi Rp7.500 Triliun Digencarkan

“Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, PNBP, serta hibah. Kita ingin seluruh komponen ini ditingkatkan agar APBN lebih sehat dan berdaya dorong kuat terhadap pembangunan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/7/2025) malam.

Pemerintah berharap berbagai reformasi yang telah dilakukan, termasuk pembaruan teknologi sistem perpajakan melalui Coretax dan kebijakan penguatan basis pajak, akan mulai menunjukkan hasil signifikan pada 2026.

Menurut Sri Mulyani, peningkatan tax ratio tidak hanya penting dari sisi pendapatan, tetapi juga untuk memperkuat posisi fiskal dalam menghadapi risiko global dan mendanai program-program prioritas seperti makan bergizi gratis, pendidikan, dan infrastruktur.

Pemerintah juga akan memperkuat sinergi antar lembaga untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas cakupan wajib pajak, khususnya dari sektor digital dan informal yang selama ini sulit dijangkau sistem perpajakan konvensional.

Baca Juga: Menkeu Akui Ketidakpastian Global Kini Bersifat Permanen

“Peningkatan tax ratio adalah kerja kolektif. Kita butuh kolaborasi antarkementerian, pemda, dan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung pembangunan,” tegas Menkeu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.