Jadi Masa Depan Investasi di Era Ekonomi Digital, Kenali Aset Kripto
Yosi Winosa | 28 Juni 2025, 20:56 WIB

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto atau cryptocurrency semakin menarik perhatian publik, baik sebagai alat investasi maupun instrumen spekulasi.
Keberadaannya yang berbasis teknologi blockchain dan bersifat terdesentralisasi menjadikan kripto berbeda dari instrumen keuangan tradisional.
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (28/6/2025), Bitcoin, kini dikenal sebagai mata uang digital pertama dan terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar, menjadi simbol dari revolusi keuangan digital ini, disusul oleh Ethereum, Binance Coin, dan ribuan token digital lainnya.
Aset kripto adalah bentuk mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikontrol oleh otoritas pusat seperti bank sentral. Transaksi kripto dicatat secara publik melalui teknologi blockchain yang bersifat transparan dan sulit dimanipulasi.
Hal ini membuat kripto banyak diminati karena dianggap memiliki sistem keamanan tinggi dan kebebasan dari campur tangan otoritas tertentu.
Di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi telah diizinkan sebagai komoditas investasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Minat terhadap kripto meningkat pesat sejak pandemi COVID-19, seiring dengan tren digitalisasi dan keterbatasan aktivitas fisik. Masyarakat yang mulai melek finansial melihat aset kripto sebagai alternatif diversifikasi portofolio.
Meski volatilitas harga kripto sangat tinggi, potensi keuntungannya pun tidak sedikit. Bitcoin, misalnya, pernah melonjak lebih dari 100% hanya dalam waktu beberapa bulan, meskipun tidak jarang pula mengalami penurunan tajam dalam waktu singkat.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto secara legal di dalam negeri. Hanya platform (exchange) yang telah terdaftar resmi yang diperbolehkan beroperasi.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor serta mencegah potensi penipuan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan cara kerja kripto juga terus digencarkan, guna menghindari jebakan investasi bodong berkedok aset digital.
Meskipun begitu, kripto tetap bukan instrumen yang bebas risiko. Tingkat fluktuasi harga yang tinggi, potensi peretasan digital, hingga regulasi yang terus berubah merupakan tantangan yang harus dipahami oleh para investor.
Oleh sebab itu, pemahaman mendalam sebelum terjun ke dalam dunia kripto menjadi hal yang mutlak. Investor pemula disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dan melakukan riset sebelum membeli aset digital.
Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya adopsi institusional, kripto mulai dilirik sebagai bagian dari sistem keuangan masa depan. Beberapa negara bahkan telah mengembangkan mata uang digital bank sentral (CBDC) sebagai respons atas popularitas kripto.
Di Indonesia, Bank Indonesia tengah mengembangkan Digital Rupiah, yang diharapkan menjadi alat pembayaran digital resmi yang lebih stabil dan terkontrol.
Dalam konteks global, kripto juga menjadi sorotan dalam isu geopolitik dan kebijakan ekonomi.
Negara-negara seperti El Salvador bahkan telah menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah, sementara negara lain masih mempertimbangkan dengan hati-hati regulasi dan dampaknya terhadap stabilitas moneter.
Perdebatan tentang masa depan kripto pun masih terus berlangsung, terutama terkait keseimbangan antara inovasi teknologi dan keamanan sistem keuangan.
Melihat tren yang ada, aset kripto diperkirakan masih akan menjadi bagian dari lanskap keuangan global, dengan ekosistem yang makin matang dan regulasi yang makin ketat. Bagi masyarakat Indonesia, kripto adalah peluang sekaligus tantangan.
Kesadaran terhadap manfaat dan risiko harus terus dibangun agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang cerdas, bertanggung jawab, dan sesuai dengan profil risikonya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










