OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan Lewat Strategi Anti-Fraud

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik secara berkelanjutan.
Komitmen ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Mengangkat tema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekedar Formalitas”, forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya pemahaman para pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti hasil SPI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam kegiatan usahanya,” ujar Mirza dalam sambutannya.
Baca Juga: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat, OJK Genjot Edukasi hingga Daerah
Guna mendukung prinsip-prinsip tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Strategi Anti Fraud yang menjadi acuan lembaga jasa keuangan dalam mencegah, mendeteksi, serta menangani potensi kecurangan. POJK ini juga diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem dan penguatan pengendalian internal.
OJK sendiri telah menerapkan strategi antikecurangan secara internal yang sesuai dengan standar sertifikasi ISO 37001 serta seluruh satuan kerja di lingkungan OJK telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Hasil SPI OJK oleh KPK tahun 2024 menunjukkan skor sebesar 84,87. Nilai ini menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga”, yang berarti potensi korupsi masih terdeteksi namun dengan intensitas yang relatif rendah dibandingkan lembaga lainnya secara nasional. Capaian ini menjadi indikator penting dari progres penguatan integritas di OJK.
Ketua Dewan Audit OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena, menjelaskan bahwa penguatan tata kelola dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni oversight (audit internal berbasis risiko), foresight (deteksi dini melalui indikator risiko), serta insight (review dan pencegahan fraud melalui continuous improvement).
“Pelaksanaan SPI oleh KPK merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kondisi integritas, efektivitas pencegahan korupsi, serta mengidentifikasi area perbaikan yang dibutuhkan,” ujar Sophia.
Baca Juga: OJK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 8,88%, Risiko dan Likuiditas Tetap Terkendali
Partisipasi responden SPI OJK tahun ini bahkan melebihi target yang ditetapkan KPK. Hal ini dinilai sebagai bentuk antusiasme dan komitmen seluruh jajaran OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas.
Guna menyongsong tahun 2025, OJK telah menetapkan fokus penguatan integritas yang lebih spesifik. Di antaranya melalui inovasi kampanye mandiri oleh satuan kerja, deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan oleh pegawai, partisipasi dalam kegiatan antikorupsi, serta keterlibatan aktif dalam pelaksanaan SPI.
OJK juga memperkuat peran lini pertama dengan melibatkan pegawai dalam program sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Saat ini, sebanyak 19 pegawai OJK telah tersertifikasi API. Pada tahun depan, OJK menargetkan 50 pegawai tersertifikasi API dan 110 pegawai tersertifikasi PAKSI melalui kerja sama dengan KPK.
Forum diskusi SPI tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi lain, antara lain Inspektur Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Dadang Hardiwan, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, serta Spesialis Penelitian dan Monitoring KPK Timotius Partohap. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.900 peserta.
Selain mendorong praktik antikecurangan di sektor eksternal, OJK juga menguatkan sistem pengawasan internal. Langkah ini dilakukan melalui penerapan SMAP, sistem whistleblowing, pengendalian gratifikasi, serta penerapan Kode Etik dan Perilaku Pegawai secara konsisten.
OJK juga aktif menjalin kolaborasi dengan lembaga lain seperti KPK, asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), serta kementerian/lembaga melalui forum-forum strategis seperti roadshow governansi dan Risk and Governance Summit.
Upaya-upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang bersih, transparan, dan berdaya tahan tinggi terhadap risiko integritas. Melalui kegiatan forum diskusi SPI, OJK berkomitmen untuk terus menjadi pelopor tata kelola yang baik demi mendukung program pembangunan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










