Danai Enam Stimulus Ekonomi Kuartal II-2025, Pemerintah Andalkan APBN

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pendanaan bagi enam paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada kuartal II-2025.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk masing-masing insentif yang diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya sedang mematangkan besaran anggaran serta mekanisme penyaluran stimulus.
“Kami perlu hitung berapa-berapanya, lalu lewat jalur mana. Nanti kami jalankan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Dirjen Baru Kemenkeu, Ada Bimo Wijayanto dan Leten TNI Djaka Budi Utama
Meskipun belum menjelaskan secara rinci pos belanja yang akan digunakan, Suahasil menegaskan bahwa pendanaan tetap berasal dari APBN yang telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan,Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan hal tersebut sedang dipersiapkan. Nanti akan diumumkan lagi lebih detail.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan enam paket insentif ekonomi yang bertujuan mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Kebut Bahan Bakar Etanol, Kementerian ESDM Nego Bea Masuk ke Kemenkeu
Insentif tersebut mencakup diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga kecil, diskon transportasi publik, potongan tarif tol, tambahan bantuan Kartu Sembako, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi sektor padat karya.
Meski tantangan fiskal masih membayangi, pemerintah optimistis stimulus ini akan menjadi bantalan efektif menghadapi ketidakpastian ekonomi serta menjaga momentum pemulihan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










