Akurat

OJK Tegaskan Tak Awasi Kopdes Merah Putih Bila Tak Masuk Kategori Koperasi Jasa Keuangan

Yosi Winosa | 18 April 2025, 22:55 WIB
OJK Tegaskan Tak Awasi Kopdes Merah Putih Bila Tak Masuk Kategori Koperasi Jasa Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengawasi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih apabila koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi sektor jasa keuangan jenis open loop.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid itu, hanya koperasi yang tergolong dalam sektor jasa keuangan open loop yang menjadi bagian dari pengawasan OJK.

Agusman menjelaskan bahwa koperasi dikategorikan sebagai open loop apabila memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya adalah menghimpun dana dari pihak luar anggota koperasi, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, serta menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggotanya sendiri.

Baca Juga: Pembiayaan Pergadaian Capai Rp94,20 Triliun, OJK Dorong Inklusi Keuangan Hingga Wilayah 3T

Selain itu, koperasi juga tergolong open loop jika menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Ketentuan tersebut dirancang untuk membedakan koperasi yang menjalankan fungsi simpan pinjam internal dari yang beroperasi menyerupai lembaga keuangan.

Tak hanya itu, koperasi open loop juga mencakup koperasi yang melakukan kegiatan usaha di luar simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan usaha jasa keuangan lainnya yang diatur oleh undang-undang.

“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria tersebut, maka koperasi tersebut tidak termasuk dalam sektor jasa keuangan, dan karena itu tidak dalam pengawasan OJK,” ujar Agusman dalam keterangan yang di terima, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103,92 Persen, OJK Minta Industri Waspada

Saat ini, terdapat 21 koperasi open loop yang telah resmi dialihkan pengawasannya kepada OJK. Total aset dari koperasi tersebut mencapai Rp337,30 miliar, sementara nilai penyaluran pembiayaannya tercatat sebesar Rp213,26 miliar.

OJK juga menginformasikan bahwa masih ada tiga koperasi open loop yang belum mengantongi izin resmi. Pihak OJK sedang menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut agar bisa masuk ke dalam pengawasan formal sebagai lembaga jasa keuangan.

“Terhadap tiga koperasi open loop yang belum memiliki izin, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan proses pengajuan izin usaha,” jelas Agusman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa