Menkeu: Pinjaman Kopdes ke Himbara Dijamin Rp40 T per Tahun

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 segera dirampungkan.
Aturan tersebut mengatur mekanisme penyaluran pinjaman koperasi desa/kelurahan merah putih (kopdes) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Minggu depan harusnya sudah selesai. Itu cuma coret 1–2 baris, selesai,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Gaet Investor Asing Berbagi Teknologi
Ia menjelaskan, revisi PMK itu pada prinsipnya menegaskan skema jaminan pemerintah atas pinjaman Agrinas ke Himbara. Pemerintah disebut menjamin seluruh pembayaran cicilan senilai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
“Himbara nggak perlu takut. Utang itu akan diganti oleh kami. Perbankan nggak akan terganggu, risikonya tidak bertambah karena dijamin pemerintah,” tegas Purbaya.
Skema ini disiapkan untuk mempercepat pembangunan jaringan koperasi desa/kelurahan merah putih di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai dukungan fiskal diperlukan agar perbankan tetap nyaman menyalurkan pembiayaan dalam skala besar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pembangunan fisik kopdes diperkirakan menelan biaya Rp2,5 miliar per lokasi. Saat ini, sebanyak 7.923 titik sudah mulai membangun infrastruktur gerai, pergudangan, hingga fasilitas operasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Masih Kuat di Tengah Bayang Risiko Global
Agrinas telah mencairkan termin pertama hampir Rp600 miliar kepada pelaksana di lapangan sebagai uang muka.
Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan, dengan target 20.000 titik dimulai November, dan tambahan 40.000–50.000 titik pada Desember. Seluruh pembangunan fisik kopdes ditargetkan tuntas pada Maret 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









