Akurat Logo

Pembiayaan Pergadaian Capai Rp94,20 Triliun, OJK Dorong Inklusi Keuangan Hingga Wilayah 3T

Hefriday | 18 April 2025, 22:10 WIB
Pembiayaan Pergadaian Capai Rp94,20 Triliun, OJK Dorong Inklusi Keuangan Hingga Wilayah 3T

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pergadaian di Indonesia mencapai angka signifikan sebesar Rp94,20 triliun hingga Februari 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

"Dari jumlah tersebut, proporsi pembiayaan di luar Pulau Jawa justru lebih besar, yakni mencapai 53,95 persen, sementara wilayah Jawa tercatat berkontribusi sebesar 46,05 persen," ujar Agusman dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Hal ini menunjukkan peningkatan distribusi layanan pergadaian yang semakin merata ke berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103,92 Persen, OJK Minta Industri Waspada

Agusman menjelaskan bahwa pemerataan layanan pembiayaan pergadaian turut menjadi faktor penting dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional. Saat ini, terdapat 197 perusahaan pergadaian swasta yang aktif di 19 provinsi di luar Jawa, memberikan kemudahan akses pembiayaan alternatif kepada masyarakat yang sebelumnya kurang terjangkau oleh layanan keuangan formal.

Layanan pergadaian kian dibutuhkan masyarakat, khususnya menjelang momen-momen penting seperti bulan Ramadan. Agusman memperkirakan adanya lonjakan pembiayaan sepanjang Ramadan 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Maret 2025, seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi dan modal kerja masyarakat.

Namun demikian, OJK masih menanti laporan resmi dari para pelaku industri untuk periode Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian waktu pelaporan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama.

"Paling lambat laporan disampaikan pada 17 April 2025," kata Agusman.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) terkait laporan keuangan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dalam RSEOJK tersebut, OJK akan mengatur secara rinci bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan laporan berkala, serta tata cara penyampaian laporan oleh perusahaan pergadaian dan pergadaian syariah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik di sektor pembiayaan mikro.

Baca Juga: BSI Agresif Garap Pasar Emas Usai Kantongi Izin Bank Emas dari OJK

Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta selama Maret 2025. Sanksi ini menjadi bukti keseriusan otoritas dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan di sektor pergadaian akan terus dilakukan untuk memastikan layanan pembiayaan alternatif ini berjalan secara sehat, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa