Harga Naik Akibat Cukai, Konsumen Hingga Industri MBDK Terkena Dampak

AKURAT.CO Wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mencuat setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut.
Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diambil secara gegabah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penerapan cukai harus mempertimbangkan situasi ekonomi terkini, termasuk daya beli masyarakat dan kondisi industri makanan dan minuman.
“Pertimbangannya banyak, tidak semata-mata target penerimaan cukai. Harus melihat kondisi ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Sosialisasikan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, banyak yang merasa kebijakan ini akan menambah beban industri dan konsumen. Menurut Head of Strategic Marketing Nutrifood, Susana menilai bahwa kenaikan harga akibat cukai bisa berdampak pada penurunan daya beli dan akhirnya menghambat pertumbuhan industri.
"Tentunya dengan naiknya harga akibat dikenakan cukai mau tidak mau pada akhirnya hanya akan menyebabkan penurunan daya beli dan mampu menghambat pertumbuhan industri," paparnya.
Sedangkan menurut pengamat ekonomi, Ros Nirwana menyoroti bahwa kebijakan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, tetapi juga membawa risiko lain.
“Cukai bisa meningkatkan biaya hidup masyarakat dan mempengaruhi daya saing industri. Bahkan ada potensi munculnya pasar gelap atau pemalsuan produk sebagai akibat dari lonjakan harga,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM
Pemerintah sendiri berpendapat bahwa cukai MBDK merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan yang dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular (PTM).
Namun, pihak industri justru mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








