Bea Cukai Gencar Sosialisasikan PMK Nomor 4 Tahun 2025
Demi Ermansyah | 25 Februari 2025, 20:06 WIB

AKURAT.CO Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
Dimana langkah ini dilakukan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke aturan baru berjalan tanpa hambatan sebelum aturan ini resmi berlaku pada 5 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua elemen memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan baru ini.
“Selama masa transisi ini, kami telah melakukan internalisasi kepada unit-unit vertikal Bea Cukai, serta mengadakan sosialisasi kepada penyelenggara pos resmi (PPYD), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan masyarakat luas,” kata Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (25/2/2025)
Selain memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan baru yang bisa menghambat kelancaran distribusi barang kiriman.
Nirwala menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang bertujuan memperbaiki sistem pelayanan impor dan ekspor barang kiriman.
Dengan adanya kejelasan aturan, diharapkan pelaku usaha bisa lebih mudah memahami kewajiban kepabeanan, cukai, dan pajak yang berlaku.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.
Ke depan, Bea Cukai akan terus mengawal implementasi aturan ini, tambahnya, serta akan tetap membuka ruang diskusi bagi pihak yang masih memiliki pertanyaan atau kendala dalam penerapannya.
"Dengan begitu, proses impor dan ekspor barang kiriman di Indonesia bisa berjalan lebih lancar dan efisien," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








