Akurat

Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat LPDB

Demi Ermansyah | 23 Maret 2025, 15:01 WIB
Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat LPDB

AKURAT.CO Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan ini adalah penyaluran pembiayaan berbasis syariah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi BMT Al Bahjah di Kabupaten Cirebon.  

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono mengapresiasi peran Pondok Pesantren Al Bahjah dalam memperkuat ekonomi syariah melalui BMT Al Bahjah.
 
Menurutnya, koperasi syariah seperti BMT Al Bahjah memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat mendapatkan akses pembiayaan yang lebih adil.  
 
"Kami dari Kementerian Koperasi sengaja hadir untuk memberikan dukungan kepada Pondok Pesantren Al Bahjah dan tentunya kami memuliakan Buya Yahya," ujar Ferry dalam kunjungan kerja ke BMT Al Bahjah, Minggu (23/3/2025). 
 
 
Kemenkop mencatat bahwa koperasi syariah atau BMT yang didukung oleh koperasi pembiayaan syariah efektif dalam melawan praktik rentenir dan pinjaman berbunga tinggi.
 
Skema pembiayaan syariah memberikan solusi bagi masyarakat kecil agar terhindar dari jeratan utang yang merugikan.  
 
"Value ini yang membuat BMT atau koperasi pembiayaan syariah memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan sistem konvensional untuk memerangi rentenir," tambah Ferry.  
 
Dengan adanya dukungan dari Kemenkop dan LPDB, diharapkan semakin banyak koperasi syariah yang tumbuh dan membantu perekonomian masyarakat.  
 
Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, menegaskan bahwa koperasi syariah tidak hanya mengusung prinsip ekonomi yang adil, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekonomi umat.  
 
"Kita ingin menjaring lebih banyak orang agar bisa bergabung dan menjalankan ekonomi berbasis syariah," kata Buya Yahya.  
 
Dengan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan koperasi, ekonomi berbasis syariah diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.