OJK Atur Peran Medical Advisory Board di Asuransi Kesehatan
Hefriday | 17 Maret 2025, 13:01 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang akan mengatur asuransi kesehatan secara lebih detail.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah keberadaan Medical Advisory Board (MAB) yang berperan dalam menilai klaim medis, mendeteksi potensi fraud, dan memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa peran MAB sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara profitabilitas perusahaan asuransi dan perlindungan nasabah.
"Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," ujar Ogi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Selain menilai klaim, MAB juga akan menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan. Dengan dukungan dokter spesialis dan tenaga medis profesional, mereka memastikan bahwa pemegang polis mendapatkan layanan terbaik sesuai standar medis yang berlaku.
Ogi menambahkan, apabila diterapkan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan asuransi melakukan efisiensi dalam pengelolaan klaim kesehatan.
Namun, OJK membuka opsi agar MAB tidak harus dimiliki oleh setiap perusahaan, melainkan bisa bersifat sharing atau berbagi dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Langkah OJK ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan proses underwriting produk asuransi kesehatan agar lebih baik dan berkelanjutan. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan asuransi menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan klaim kesehatan yang terus meningkat.
Berdasarkan data OJK, rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan pada tahun 2024, yaitu 71,2% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 97,5%. Penurunan ini terjadi karena perusahaan asuransi mulai menerapkan strategi repricing dan perbaikan tata kelola dalam produk asuransi kesehatan mereka.
"Perusahaan asuransi banyak melakukan repricing pada 2024, yang bersamaan dengan perbaikan tata kelola serta penyesuaian fitur asuransi kesehatan," jelas Ogi.
Hal ini terutama berlaku pada produk asuransi kesehatan as charged, yang memberikan perlindungan berdasarkan biaya medis yang sebenarnya dikeluarkan.
Namun, tantangan lain yang masih dihadapi industri asuransi kesehatan adalah inflasi medis. Menurut OJK, inflasi medis di Indonesia pada 2024 mencapai 10,1%, jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum yang hanya 3%. Bahkan, angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global yang berada di kisaran 6,5%.
Tren inflasi medis yang terus meningkat ini menjadi perhatian serius, mengingat biaya kesehatan di Indonesia semakin mahal.
Dengan aturan baru yang sedang disusun, OJK berharap industri asuransi kesehatan bisa lebih sehat secara finansial, tetap menguntungkan, tetapi juga tidak membebani masyarakat dengan premi yang terlalu tinggi.
Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan terus melakukan sosialisasi mengenai RSEOJK ini kepada para pelaku industri asuransi. Keputusan akhir mengenai aturan ini akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, penyedia layanan kesehatan, serta para pemegang polis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










