Ketua Komisi XI DPR: Kasus Gagal Bayar Asuransi Picu Ketidakpercayaan Publik, OJK Harus Berbenah!

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak kasus gagal bayar yang terjadi di sejumlah perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan Bumiputera.
Ia menilai, insiden tersebut telah menimbulkan ketidakpercayaan konsumen terhadap industri asuransi serta terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor keuangan.
"Bagaimana selama ini pengawasan OJK terhadap industri asuransi? Mulai dari agen hingga bisnis inti mereka, baik asuransi jiwa, asuransi umum, hingga dana pensiun. Spektrum pengawasan ini sangat luas," ujar Misbakhun dalam acara Insurance Forum 2025, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menyoroti pengawasan terhadap BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurutnya, perbedaan antara asuransi sosial yang dikelola negara dan asuransi komersial harus diakomodasi dengan kebijakan yang tepat.
Baca Juga: Mahasiswa IHC STIKes Pertamedika Siap Terjun ke Lapangan, Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
"Pengawasan terhadap BPJS Kesehatan tentu berbeda dengan pengawasan terhadap asuransi swasta. Negara wajib memberikan perlindungan sosial yang memadai, tetapi masyarakat juga perlu memiliki pilihan untuk mendapatkan layanan lebih baik di luar skema yang ditawarkan pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Misbakhun menyoroti kesenjangan antara permintaan dan penawaran dalam layanan kesehatan, terutama dalam ketersediaan fasilitas rumah sakit.
"Di sisi supply dan demand, ketika ada kebutuhan layanan kesehatan lebih baik, pasar pasti akan merespons dengan menyediakan kelas-kelas khusus. Pengawas industri asuransi harus memahami dinamika pasar ini agar regulasi bisa lebih tepat sasaran," tambahnya.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan asuransi memiliki kinerja keuangan yang sehat.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membenahi industri ini dari aspek fundamental, termasuk tata kelola agen asuransi.
"Tidak semua perusahaan asuransi memiliki kinerja keuangan yang baik. Saat mereka menarik premi dari nasabah melalui agen, seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan perlindungan bagi pemegang polis," pungkasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Misbakhun menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan regulator untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Baca Juga: Bomber Timnas Indonesia U-20 Akui Pemecatan Indra Sjafri Risiko tak Capai Target
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









