Bertahap, OJK Mulai Delegasikan Pengawasan ke Kantor di Daerah
Hefriday | 24 Februari 2025, 19:11 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendelegasikan kewenangan pengawasan dari Kantor Pusat ke Kantor OJK di daerah secara bertahap sejak 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperluas cakupan pengawasan di hampir seluruh bidang, guna mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebelumnya, pengawasan oleh Kantor OJK Daerah terbatas pada lembaga seperti BPR, BPD, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta kegiatan edukasi.
Kini, pendelegasian kewenangan telah mencakup sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan pelindungan konsumen.
Dalam bidang pasar modal, misalnya, Kantor OJK Daerah kini mengawasi tiga Manajer Investasi. Sedangkan di sektor perasuransian dan dana pensiun, pengawasan terhadap 15 perusahaan penjaminan dan 56 perusahaan dana pensiun telah dialihkan ke wilayah daerah.
Di bidang lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, OJK telah mendelegasikan pengawasan terhadap 15 perusahaan modal ventura dan 129 pergadaian ke Kantor OJK Daerah.
"Tentu konsekuensi dari pendelegasian kewenangan pengawasan adalah harus ada penguatan organisasi di daerah, peningkatan jumlah sumber daya manusia, dan penguatan kapabilitas serta sistem yang mendukung," kata Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (24/2/2025).
Hingga kini, OJK telah memiliki 37 Kantor Daerah, dengan dua kantor baru di Bangka Belitung dan Serang yang dibuka pada 2024.
Dalam perencanaan ke depan, OJK berencana segera mendirikan Kantor Daerah di ibu kota provinsi yang saat ini belum memiliki kantor, guna memperluas jangkauan pengawasan.
Dari total 4.443 pegawai OJK yang tersebar di pusat dan daerah, sekitar 1.100 pegawai bertugas di Kantor OJK Daerah.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa rasio anggaran untuk sumber daya manusia (SDM) saat ini sudah mencapai lebih dari 70% dari total anggaran.
"Rasio anggaran untuk SDM, mulai dari remunerasi, PPh, hingga iuran pensiun, sudah berada di kisaran 73-74 persen dari total anggaran. Kami berpandangan bahwa sebaiknya besaran SDM terhadap total anggaran tidak lebih dari 65 persen," ungkap Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pelebaran struktur organisasi OJK juga didorong oleh tuntutan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, struktur OJK terdiri atas 9 bidang, 45 satuan kerja, 37 kantor di daerah, dan 1 PMO, yang menunjukkan upaya penguatan internal sesuai dengan kebutuhan regulasi baru.
"Realitanya adalah tuntutan dari apa yang ada di dalam P2SK tadi membutuhkan penguatan," ujar Mahendra.
OJK tidak hanya berfokus pada penguatan struktur organisasi, tetapi juga mendukung peningkatan pendidikan bagi pegawai.
Dari tahun 2015 hingga 2024, OJK telah memberikan izin pendidikan bagi 407 pegawai untuk jenjang S2 dan S3, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapabilitas SDM.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan perlunya penurunan alokasi anggaran untuk SDM agar dapat membuka ruang investasi bagi infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan sistem.
"Kami melihat anggaran harus bertahap turun di bawah 67 persen, di bawah 2/3 itu baru cukup ruang untuk investasi, tentunya untuk infrastruktur IT dan sebagainya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










