Akurat

OJK Kaji Regulasi ETF Kripto, Investor Sumringah

Hefriday | 15 Februari 2025, 20:05 WIB
OJK Kaji Regulasi ETF Kripto, Investor Sumringah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto sebagai bagian dari upaya memperluas instrumen investasi yang lebih terjangkau dan aman bagi masyarakat. 

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari pelaku pasar, termasuk CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang menilai langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri aset digital di Indonesia.  
 
Menurut Oscar, ETF kripto dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan cara yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
 
Dengan adanya regulasi yang jelas, investor tradisional yang sebelumnya enggan masuk ke pasar kripto karena kompleksitas teknis dapat berinvestasi dengan lebih mudah dan aman.  
 
 
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," kata Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).  
 
ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa harus membeli dan menyimpan kripto secara langsung.
 
Melalui ETF, aset kripto akan diperdagangkan dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses yang lebih mudah bagi berbagai kalangan investor.  
 
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan regulasi ETF kripto dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
 
Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi investor dari risiko tinggi akibat volatilitas harga aset kripto.  
 
Hasan menargetkan regulasi ETF kripto dapat diselesaikan pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa OJK akan memastikan bahwa mekanisme ETF kripto sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan risiko sistemik di industri keuangan.  
 
Oscar Darmawan menambahkan bahwa tren adopsi aset kripto di Indonesia terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah investor yang tertarik pada aset digital sebagai alternatif investasi.
 
Regulasi ETF kripto yang jelas dan terstruktur akan menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan.  
 
"Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," ujar Oscar.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa