OJK Optimistis Tren Positif Jasa Keuangan Berlanjut di 2025
Hefriday | 12 Februari 2025, 05:51 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa kinerja sektor keuangan pada tahun 2025 akan terus menunjukkan tren positif. Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan strategis serta sinergi kebijakan yang dilakukan bersama pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, menyampaikan bahwa pertumbuhan sektor jasa keuangan akan tetap solid meskipun menghadapi tantangan global dan domestik.
"OJK telah mencermati peluang serta risiko yang ada dan menyiapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan," ujarnya dalam PITJK, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Mahendra menargetkan kredit perbankan dapat tumbuh sebesar 9-11% pada 2025, didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperkirakan meningkat 6-8%.
"Di pasar modal, OJK menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp220 triliun. Ini mencerminkan optimisme terhadap semakin berkembangnya investasi dan minat investor terhadap pasar modal Indonesia," katanya.
Selain sektor perbankan dan pasar modal, OJK juga memproyeksikan pertumbuhan aset di berbagai sektor keuangan lainnya. Aset asuransi diperkirakan meningkat 6-8%, sementara aset dana pensiun ditargetkan tumbuh 9-11%. Adapun aset penjaminan diproyeksikan mengalami pertumbuhan sebesar 6-8%.
Untuk memastikan pencapaian target tersebut, Mahendra menekankan pentingnya peninjauan berkala terhadap proyeksi kinerja sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhi stabilitas sektor keuangan, termasuk perkembangan ekonomi global dan kebijakan ekonomi nasional," imbuhnya.
Dalam upaya menjaga kinerja sektor jasa keuangan, OJK menegaskan perlunya sinergi kebijakan yang semakin erat antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri.
Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









