Akurat Logo

Efisiensi APBN 2025, OJK Siapkan 4 Kebijakan Prioritas Dukung Pemerintah

Hefriday | 12 Februari 2025, 05:46 WIB
Efisiensi APBN 2025, OJK Siapkan 4 Kebijakan Prioritas Dukung Pemerintah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan empat kebijakan prioritas guna memperkuat sektor jasa keuangan dalam mendukung program pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta mewujudkan visi Indonesia Emas. 

Langkah strategis ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta.  
 
Mahendra menegaskan bahwa kebijakan pertama bertujuan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung program prioritas pemerintah. Dengan keterbatasan anggaran negara, sektor ini diharapkan dapat menjadi motor pertumbuhan melalui berbagai skema pembiayaan inovatif. 
 
“Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan,” kata Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). 
 
Salah satu fokus utama adalah mendukung program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan dengan memberikan kemudahan akses kredit bagi petani dan UMKM serta mengembangkan produk asuransi parametrik.  
 
 
Selain itu, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem pembiayaan di daerah dengan meningkatkan kolaborasi antara kantor OJK, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
 
Langkah ini bertujuan mempercepat pengembangan komoditas unggulan di berbagai wilayah untuk memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok nasional.  
 
Dalam bidang kesehatan, OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat industri asuransi nasional agar lebih inklusif dan berkelanjutan.  
 
Kebijakan kedua yang dicanangkan OJK berfokus pada pengembangan sektor jasa keuangan agar lebih inklusif dan berkelanjutan. Seiring dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki wewenang lebih luas untuk mengatur dan mengawasi berbagai instrumen keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.
 
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.  
 
Dalam upaya memperluas akses perumahan, OJK juga mempermudah skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian layak dengan akses kredit yang lebih terjangkau dan fleksibel.  
 
Kebijakan ketiga yang menjadi fokus OJK adalah penguatan kapasitas sektor jasa keuangan serta peningkatan pengawasan. Melalui konsolidasi industri, peningkatan permodalan, serta tata kelola yang lebih baik, sektor jasa keuangan diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan ketahanannya terhadap berbagai tantangan ekonomi global.
 
Transparansi dan manajemen risiko juga menjadi aspek utama dalam penguatan sektor ini.  
 
Untuk menjaga integritas industri keuangan, OJK menempatkan pelindungan konsumen dan investor sebagai prioritas kebijakan keempat. Salah satu langkah konkret adalah meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana tindak kejahatan, termasuk aktivitas judi online.  
 
Dalam upaya memberantas kejahatan keuangan, OJK terus memperkuat peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain itu, pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) diinisiasi untuk menangani berbagai kasus penipuan di sektor keuangan. 
 
"Ke depan, kerja sama dengan organisasi global melalui pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chamber akan semakin ditingkatkan," ujar Mahendra. 
 
Sebagai bagian dari strategi pelindungan konsumen, OJK juga membangun database fraudster terintegrasi bernama Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Sistem ini akan terus dikembangkan agar dapat berinteraksi dengan berbagai sumber data lainnya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan.  
 
Selain itu, OJK berencana memperketat mekanisme pemasaran produk keuangan guna memastikan transparansi yang lebih baik bagi konsumen. Regulasi ini mencakup aturan terkait iklan, deskripsi produk, serta skema pemasaran yang lebih akuntabel untuk meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat.  
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa