OJK: Kebijakan Parkir DHE SDA Pertebal Likuiditas Valas Perbankan
Yosi Winosa | 23 Januari 2025, 21:25 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% di dalam negeri untuk satu tahun akan meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami berharap likuiditas valas di dalam negeri akan meningkat signifikan. Indonesia membutuhkan sumber dana yang lebih besar untuk mendukung perekonomian,” ujar Dian usai menghadiri acara CEO Forum 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Dian, meningkatnya likuiditas valas dapat memberikan efek positif pada sektor perbankan dan ekonomi secara keseluruhan. Namun, ia mengakui bahwa kajian lebih mendalam masih diperlukan untuk memahami dampak kebijakan ini terhadap kinerja bank.
“Kami sedang mendalami implementasi kebijakan ini dan bagaimana bank dapat beradaptasi,” tambahnya.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Maret 2025
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penempatan DHE di dalam negeri akan memperkuat cadangan valas domestik dan menciptakan peluang baru bagi perbankan.
“DHE yang disimpan lebih lama di bank domestik akan meningkatkan simpanan valas, yang pada akhirnya menjadi modal untuk kredit valas,” ujar Bhima.
Bhima juga menambahkan bahwa eksportir akan menjadi salah satu pihak yang diuntungkan. Dengan pembiayaan valas yang tersedia di dalam negeri, eksportir dapat mengakses kredit dengan lebih mudah.
"Stabilitas rupiah juga dapat didorong melalui kebijakan ini, terutama dengan DHE yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA),” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai lebih fokus pada eksportir besar, terutama dari sektor SDA, sehingga pelaku usaha kecil-menengah tidak terlalu terdampak. Hal ini memberikan keseimbangan dalam implementasi kebijakan tanpa membebani sektor usaha kecil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan insentif untuk mendukung kebijakan ini. Salah satunya adalah tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempermudah eksportir dalam memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit. “Instrumen penempatan DHE dapat digunakan sebagai jaminan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI),” ungkapnya.
Selain itu, instrumen ini akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Dengan demikian, perusahaan eksportir dapat tetap menjaga rasio utang mereka tanpa melampaui batas yang telah ditentukan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas rupiah. Dengan lebih banyak valas yang tersimpan di dalam negeri, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat diminimalkan.
Bhima Yudhistira menyebut bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional di tengah tantangan global.
Namun, Dian Ediana Rae mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan dukungan sistem yang terintegrasi. Ia berharap bank dapat bekerja sama untuk memastikan implementasi berjalan dengan lancar. “Ini adalah langkah besar yang memerlukan sinergi dari semua pihak,” ujar Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










