AKURAT.CO Pemerintah segera memperbaharui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan baru DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun ini juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Kebijakan DHE SDA sebelumnya hanya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," jelasnya, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menambahkan, bahwa pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.
Baca Juga: DHE SDA Diwajibkan Parkir di Dalam Negeri Selama Setahun
Katanya, pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Diungkapkannya, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Ia juga memastikan, aturan baru ini tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya










