OJK Terima 88 Aduan Soal KoinP2P, Imbal Hasil Tak Sesuai Ekspektasi
Hefriday | 17 Januari 2025, 22:47 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 88 pengaduan konsumen terkait PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P hingga akhir Desember 2024. Sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan imbal hasil (return) yang dinilai tidak sesuai ekspektasi lender.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengungkapkan bahwa KoinP2P menghadapi penundaan pembayaran (standstill) kepada lender.
Hal ini disebabkan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak penerima dana dari borrower, dengan nilai mencapai sekitar Rp360 miliar.
“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan standstill kepada lender, termasuk latar belakang masalah dan proposal penyelesaiannya,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Melalui kebijakan standstill, KoinP2P menawarkan perpanjangan waktu pembayaran selama dua tahun kepada lender. Sebagai kompensasi, lender akan menerima imbalan sebesar 5% per tahun yang akan dibayarkan setiap bulan setelah menyetujui kebijakan tersebut.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan hotline di nomor 021-30072007 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan lender.
Langkah ini diambil sebagai upaya KoinP2P untuk menjaga hubungan baik dengan lender sekaligus memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun, banyak lender yang tetap khawatir dengan keberlanjutan investasi mereka.
Selain pengawasan reguler, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan adanya fraud yang melibatkan distributor dana. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan kepada lender terkait tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Di sisi lain, OJK juga terus mendorong KoinP2P untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana investor.
Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar hak lender tetap terlindungi. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut," tegas Friderica.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan pihaknya tengah melakukan langkah pengawasan ketat dan terus memantau perkembangun kasus KoinP2P.
"Langkah ini termasuk memantau progres dan realisasi komitmen dari pengurus serta pemegang saham KoinP2P untuk memperbaiki masalah, terutama dalam hal penguatan permodalan," kata Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










