OJK Kaji Pembatasan Lender Individu Non Profesional pada P2P Lending

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembatasan lender individu non-profesional dalam ekosistem fintech lending.
Langkah regulator tersebut menarik kekhawatiran terutama terkait keberlanjutan konsep peer-to-peer (P2P) lending yang selama ini menjadi daya tarik utama model pembiayaan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, lender dari kalangan bank terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut bahwa hal ini merupakan hasil dari sinergi antara industri P2P lending dan perbankan.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Asuransi dan P2P Lending Kini Bisa Akses Data SLIK Nasabah
"Jumlah lender bank terus meningkat menunjukkan sinergi industri P2P lending dengan perbankan, disertai kebermanfaatan bagi kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan kebijakan POJK 10/2022, di mana lender lembaga jasa keuangan (LJK) dapat memiliki 75% dari outstanding pendanaan pada akhir bulan suatu penyelenggara," ungkap Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Agusman, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lender dan perlindungan konsumen dalam ekosistem P2P lending. Namun, kehadiran lender bank yang semakin dominan memunculkan kekhawatiran terhadap peran lender individu.
P2P Lending Tak Lagi Peer to Peer
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti kebijakan ini sebagai ancaman bagi konsep dasar P2P lending. Menurutnya, pembatasan lender individu non-profesional dapat menghilangkan "ruh" dari model bisnis ini.
"Peer-to-peer lending itu kan seharusnya memberikan kesempatan kepada individu biasa untuk berinvestasi. Tapi sekarang lender individu malah semakin sedikit. Sebaliknya, lender dari bank meningkat tajam," ujar Nailul usai peluncuran Outlook Ekonomi Digital 2025 oleh CELIOS di Jakarta baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa jika lender individu non-profesional benar-benar dibatasi, P2P lending akan kehilangan nilai utamanya sebagai platform inklusif. "Kalau kebijakan ini diterapkan, yang tersisa hanya lender profesional atau institusi besar. Padahal, ini adalah media pembelajaran investasi yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
Kian Ekslusif?
Agusman menjelaskan, pembatasan lender non-profesional dilakukan demi meningkatkan perlindungan kepada para lender dan konsumen. Nantinya tak semua masyarakat bisa menjadi pendana atau lender pada P2P lending. "Ke depan, lender individu non-profesional akan lebih dibatasi untuk memberi peluang keikutsertaan lender profesional, karena mereka lebih memahami manfaat dan risiko transaksi pada P2P lending," jelasnya.
Namun, Nailul menilai kebijakan ini sebaiknya disertai dengan langkah-langkah untuk mempertahankan lender individu non-profesional, seperti penerapan profil risiko investasi. "Kalau individu ingin berinvestasi, mereka bisa diberikan form untuk mengetahui profil risikonya. Jadi, mereka tahu apakah cocok atau tidak dengan investasi di fintech lending," usul Nailul.
Pembatasan lender individu non-profesional dikhawatirkan berdampak besar pada fintech lending skala kecil. Nailul menekankan bahwa fintech kecil biasanya masih sangat bergantung pada lender individu.
"Lender individu ini, meskipun jumlahnya menurun, masih menjadi tulang punggung bagi banyak fintech kecil. Kalau mereka dibatasi, maka yang besar seperti bank dan super lender profesional akan semakin dominan," kata Nailul.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan ketimpangan di pasar. "Ini bukan seleksi alam, tetapi peraturan yang membuat lender besar semakin diuntungkan. Kalau tidak ada guideline yang jelas, fintech kecil akan kesulitan bertahan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








