Perdalam Bursa Karbon, OJK Dukung Regulasi Batas Atas Emisi
Hefriday | 5 Desember 2024, 17:29 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlunya regulasi batas atas emisi di setiap sektor industri guna mendorong permintaan terhadap kredit karbon di bursa karbon.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah webinar bertajuk The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Permintaan kredit karbon saat ini masih rendah karena belum adanya peraturan yang tegas mengenai batas atas emisi di berbagai sektor industri. Di luar negeri, batas atas emisi ini sudah diterapkan, sehingga permintaan kredit karbon pun meningkat,” ujar Mirza.
Saat ini, volume dan nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia masih jauh dari optimal. Sejak peluncurannya pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon tercatat hanya mencapai Rp37,06 miliar dengan total volume sebesar 613.894 tCO2e.
Menurut Mirza, peningkatan permintaan terhadap kredit karbon memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur. Salah satunya melalui penerapan carbon tax atau pajak karbon, yang melibatkan insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan serta disinsentif bagi yang melanggar.
“Jika tidak ada batas atas emisi dan disinsentif yang jelas, maka permintaan terhadap kredit karbon akan tetap rendah. Hal ini perlu diatur agar volume dan nilai perdagangan karbon dapat meningkat,” tegasnya.
OJK juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk belajar dari praktik terbaik negara-negara lain dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah ini diharapkan dapat membantu Indonesia memenuhi komitmen Nationally Determined Contributions (NDC) yang mencakup target penurunan emisi GRK secara signifikan.
“Kredit karbon Indonesia harus tumbuh, baik dari segi volume maupun cakupan sektor industri. Ini penting untuk memastikan penurunan emisi di semua sektor,” tambah Mirza.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih didominasi oleh pasar lelang, yang menyumbang 49.87% dari total transaksi. Sementara itu, pasar reguler menyumbang 26.75%, pasar negosiasi 23.18%, dan marketplace hanya 0.21%.
“Sejak peluncuran hingga akhir September 2024, sebanyak 81 pengguna jasa telah mendapatkan izin untuk berpartisipasi di bursa karbon. Hal ini menunjukkan potensi pasar yang besar, meski perlu terus didorong melalui regulasi yang mendukung,” ujar Inarno dalam konferensi pers OJK pada 1 Oktober 2024.
OJK berharap bahwa dengan adanya kebijakan batas atas emisi dan mekanisme pajak karbon, perdagangan kredit karbon di Indonesia dapat berkembang lebih pesat. Hal ini tidak hanya akan membantu pengurangan emisi GRK, tetapi juga mendorong investasi hijau di sektor industri, mendukung keberlanjutan lingkungan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










