OJK: Bursa Karbon Bisa Diperdagangkan Global, Tak Perlu Tunggu Permen LHK

AKURAT.CO Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda menjelaskan bahwa Bursa Karbon sudah dapat melakukan perdagangan secara internasional saat ini, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
"Sejauh ini, sebenarnya sudah bisa terjadi, nanti beberapa supplier dalam hal ini yang punya unit karbon tinggal bersurat ingin memperdagangkan (secara) internasional," ujar Lufaldy saat webinar bersama media di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Beberapa bulan lalu, ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: BPDLH Siapkan Insentif bagi UKM Untuk Masuk ke Bursa Karbon
Sementara itu, terkait voluntary carbon market, Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan potensi supplier di tengah kebutuhan yang tinggi terhadap demand (permintaan). Dari lima sektor Nationally Determined Contributions (NDC) yaitu sektor energi, industrial processes and production use (IPPU), limbah, pertanian, dan kehutanan, ia menjelaskan sampai saat ini perdagangan allowance baru terjadi di sub sektor pembangkit listrik.
"Di sektor energi saja baru subsektor yang terjadi. Jadi, kita menunggu empat sub sektor lainnya dari kacamata perkembangan Bursa Karbon, itu driving sistemnya salah satu demandnya apabila NDC itu yang mekanisme allowance terjadi di semua sektor," ujar Lufaldy.
"Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









