OJK: Bursa Karbon Bisa Diperdagangkan Global, Tak Perlu Tunggu Permen LHK

AKURAT.CO Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda menjelaskan bahwa Bursa Karbon sudah dapat melakukan perdagangan secara internasional saat ini, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
"Sejauh ini, sebenarnya sudah bisa terjadi, nanti beberapa supplier dalam hal ini yang punya unit karbon tinggal bersurat ingin memperdagangkan (secara) internasional," ujar Lufaldy saat webinar bersama media di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Beberapa bulan lalu, ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: BPDLH Siapkan Insentif bagi UKM Untuk Masuk ke Bursa Karbon
Sementara itu, terkait voluntary carbon market, Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan potensi supplier di tengah kebutuhan yang tinggi terhadap demand (permintaan). Dari lima sektor Nationally Determined Contributions (NDC) yaitu sektor energi, industrial processes and production use (IPPU), limbah, pertanian, dan kehutanan, ia menjelaskan sampai saat ini perdagangan allowance baru terjadi di sub sektor pembangkit listrik.
"Di sektor energi saja baru subsektor yang terjadi. Jadi, kita menunggu empat sub sektor lainnya dari kacamata perkembangan Bursa Karbon, itu driving sistemnya salah satu demandnya apabila NDC itu yang mekanisme allowance terjadi di semua sektor," ujar Lufaldy.
"Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









