Akurat

OJK Genjot Inklusi Keuangan ke Penyandang Disabilitas lewat Program Satu Rekening Satu Disabilitas

Yosi Winosa | 9 Agustus 2024, 20:42 WIB
OJK Genjot Inklusi Keuangan ke Penyandang Disabilitas lewat Program Satu Rekening Satu Disabilitas

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan pentingnya peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK telah menerima masukan dari Komnas Disabilitas mengenai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan.

"Saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas seringkali menghadapi kendala besar untuk mendapatkan layanan keuangan dasar. Bagi mereka, hal ini tidak hanya sulit tetapi juga menjadi suatu bentuk kemewahan yang sulit dicapai tanpa adanya kebijakan afirmatif," ujar Frederica dalam acara ‘Edukasi Keuangan Difabel’, di di kantor Kabupaten Toba, Medan pada Jumat (9/8/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kebijakan afirmatif yang diluncurkan oleh OJK bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menikmati akses keuangan yang setara. Data terbaru menunjukkan bahwa hanya 22% dari penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan, sementara 78% lainnya masih kesulitan.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJk Gelar Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba

Selain itu, ia berharap dengan program terbaru dari OJK, "Tuntas: Satu Rekening, Satu Disabilitas," diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ini. Program ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas, dengan tujuan memastikan bahwa mereka dapat membuka rekening dan menggunakan layanan keuangan secara efektif.

Serta, ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan literasi keuangan dalam upaya ini. Menurutnya, OJK berkomitmen untuk memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, agar mereka lebih memahami dan dapat memanfaatkan layanan keuangan yang tersedia.

Dalam konteks ini, OJK juga telah memperkuat peraturannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga keuangan untuk menyediakan akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, serta memastikan perlindungan hak-hak mereka.

Ia juga menambahkan bahwa OJK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keuangan, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan akses keuangan bagi penyandang disabilitas dapat semakin diperluas dan disederhanakan.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan inklusi keuangan bagi semua lapisan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sistem keuangan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.