Ada Aturan Baru, Asuransi dan P2P Lending Kini Bisa Akses Data SLIK Nasabah

AKURAT.CO Perusahaan asuransi dan platform pinjaman digital seperti peer to peer lending kini dapat mengakses data keuangan debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan amandemen kedua dari Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat dan memperluas sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Amandemen ini memperluas cakupan pelapor SLIK dengan menambahkan lima jenis entitas baru, yaitu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech peer to peer lending.
Baca Juga: Penambahan 5 Pelapor SLIK Baru Tingkatkan Transparansi Sektor Jasa Keuangan
"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/8/2024).
Semua entitas ini diwajibkan untuk mulai melaporkan informasi dalam waktu maksimal satu tahun setelah peraturan ini diterbitkan. Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, penambahan pihak yang harus melaporkan informasi ini akan memperkaya data mengenai debitur.
Hal ini diharapkan dapat membantu industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit, pembiayaan, asuransi, dan penjaminan. "Langkah ini juga mendukung aktivitas lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya," tambah Aman.
Sebelumnya, pelapor SLIK meliputi Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas dana, perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek, lembaga pendanaan efek, serta LJK lain yang diwajibkan melapor sesuai peraturan OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










