Penambahan 5 Pelapor SLIK Baru Tingkatkan Transparansi Sektor Jasa Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambahkan lima entitas baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat serta mengembangkan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017, cakupan pelapor SLIK kini diperluas.
"Perubahan kedua POJK SLIK mencakup penambahan lima pelapor baru," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Tambah 5 Cakupan Perusahaan Yang Wajib Lapor SLIK
Dengan penambahan ini, informasi mengenai debitur diharapkan menjadi lebih lengkap. Hal ini akan mendukung industri jasa keuangan dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan.
Serta, Aman menjelaskan bahwa lima entitas tambahan tersebut terdiri dari perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Selain itu, OJK juga menambahkan perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer Lending.
"Entitas baru ini diharapkan bisa memberikan informasi pendukung yang lebih baik dalam aktivitas penyediaan dana," tambah Aman.
Entitas-entitas baru ini diwajibkan untuk menjadi pelapor paling lambat satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan. Sebelumnya, terdapat delapan pihak yang telah diwajibkan melapor dalam SLIK, termasuk bank umum, bank perekonomian rakyat, lembaga pembiayaan, dan perusahaan efek.
Dengan adanya penambahan ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor jasa keuangan serta memfasilitasi pengelolaan risiko yang lebih baik oleh lembaga jasa keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






