Akurat

OJK Bentuk Anti Scam Center Perangi Penipuan Online

Silvia Nur Fajri | 2 Agustus 2024, 17:33 WIB
OJK Bentuk Anti Scam Center Perangi Penipuan Online

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mendirikan sebuah pusat anti penipuan atau Anti Scam Center untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Rencana ini mencakup kewajiban bagi seluruh institusi perbankan untuk bergabung dengan pusat tersebut.

"Semua bank harus terlibat, terutama bank-bank besar yang sering menjadi target penipuan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Selanjutnya, Friderica menjelaskan bahwa penipuan online semakin sering terjadi seiring dengan pesatnya perkembangan digital. Untuk itu, dibutuhkan tindakan proaktif dari pemerintah dan sektor perbankan dalam menghadapi masalah ini.

Baca Juga: Tak Perlu Aturan Baru, OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR

"Sering kali kita mendengar kasus seperti pencurian OTP atau kehilangan uang. Kami sudah memetakan masalah ini dan data menunjukkan kerugian masyarakat akibat penipuan ini cukup besar dalam tiga tahun terakhir," ujar Friderica.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa negara-negara lain, seperti Singapura, telah lebih dulu membentuk Anti Scam Center dan berharap Indonesia dapat mencontoh langkah tersebut.

"Belajar dari pengalaman negara lain, kami berharap semua perbankan bisa duduk bersama untuk segera menangani kasus penipuan. Dengan cara ini, diharapkan proses pemulihan aset bisa lebih efisien," tambahnya.

Sebelumnya, OJK bersama pihak terkait mengumumkan inisiatif pembentukan Anti Scam Center yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari penipuan daring. Friderica juga menyampaikan bahwa pusat ini diharapkan dapat menindak rekening-rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal, baik sebagai penampung dana maupun pemilik manfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.