Akurat Logo

Tak Perlu Aturan Baru, OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR

Silvia Nur Fajri | 2 Agustus 2024, 15:47 WIB
Tak Perlu Aturan Baru, OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR

AKURAT.CO Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memerlukan adanya Peraturan OJK (POJK) baru.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, aturan yang berlaku saat ini sudah memadai untuk perpanjangan restrukturisasi KUR dalam kondisi normal. Peraturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang menurutnya sudah mencakup ketentuan untuk memberikan relaksasi kepada debitur yang memiliki prospek baik. 

"Aturan yang ada dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019 sudah cukup untuk memberikan relaksasi kepada debitor dengan potensi dan prospek yang tetap baik," jelasnya di Senayan JCC, Jakarta pada Kamis (1/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Kemudian, Mahendra menjelaskan bahwa meskipun tidak diperlukan peraturan baru, pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR harus diselaraskan dengan keputusan pemerintah mengenai kriteria penerima relaksasi. 

"Detail mengenai periode pelaksanaan dan kriteria penerima relaksasi akan ditentukan oleh pemerintah. OJK akan berfokus pada pengaturan dan kesiapan masing-masing bank untuk mekanisme ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM sedang memfinalisasi kriteria untuk penerima relaksasi. 

"Kami di OJK hanya akan memastikan bahwa pengaturan yang ada berjalan dengan baik dan bank-bank siap untuk menjalankan mekanisme restrukturisasi ini. Ini adalah proses yang sudah biasa kami jalani," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.