Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Penyidik Kejagung, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

AKURAT.CO Tim 9 Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
Ferry Boboho dikenal sebagai pengusaha yang diduga ada kaitannya sebagai makelar kasus di kejaksaan.
Namun hingga proses penyidikan selesai, status Ferry Boboho masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry Boboho.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, menilai bahwa dengan adanya pengembalian uang oleh Ferry, tak serta merta menghapus pidananya.
Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya
"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Kamilov, seharusnya penyidik juga menetapkan Ferry Boboho sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, proses pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidananya.
Diketahui, Tim 9 Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi atau pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah rampung.
Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







