Akurat

OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending

Mukodah | 25 Juli 2024, 13:01 WIB
OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan sejak tahun 2021.

Putusan ini meminta OJK untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK terus berupaya memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending), serta perlindungan konsumen.

Baca Juga: IBL: Dewa United Siap Sapu Bersih Laga Play-Off Semifinal Kontra Satria Muda

“Kami telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong perkembangan industri yang sehat, berintegritas, dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen,” ujar Aman.

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Aman menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup analisis pendanaan, proses uji kelayakan pengajuan pinjaman, pembatasan akses data, dan transparansi perjanjian.

“Kami juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan,” tambah Aman.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Karta Rita Widyasari

Selain itu, OJK telah mengambil langkah-langkah mitigasi risiko. “Kami mengingatkan penyelenggara fintech P2P lending dan asosiasi terkait untuk memastikan produk mereka tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lainnya,” kata Aman.

Pengaturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini mencakup kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen, larangan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi, sanksi atas penyebaran data pribadi, dan norma penagihan kredit yang tidak menggunakan cara ancaman atau kekerasan.

Aman menambahkan, “Mekanisme penanganan pengaduan konsumen diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020. Kami menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan layanan kontak 157 untuk kanal layanan konsumen.”

Penegakan Ketentuan dan Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal

OJK telah melakukan pengawasan off-site dan on-site terhadap penyelenggara fintech P2P lending, serta mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending sejak tahun 2020.

“Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024, kami telah mengenakan berbagai sanksi administratif,” jelas Aman.

Dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan,” ujar Aman.

Baca Juga: Piala Presiden: Carlos Pena Puji Daya Juang Pemain Persija Jakarta Imbangi Arema

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi atau penghimpunan dana mencurigakan dapat melaporkannya kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK