Piutang Pay Later Capai Rp6,81 Triliun di Mei 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Mei 2024, total penyaluran piutang dari perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp6,81 triliun. Kenaikan ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 33,64% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
"Penyaluran piutang BNPL mengalami kenaikan signifikan sebesar 33,64% secara tahunan, mencapai Rp6,81 triliun pada Mei 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dikutip Selasa (9/7/2024).
Dalam laporannya, Agusman juga menyebutkan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah penyaluran, profil risiko dari pembiayaan BNPL tetap menjadi perhatian. Rasio Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 3,22%, sementara NPF Netto berada di angka 0,84% per Mei 2024.
Baca Juga: Apple Hentikan Layanan Pay Later, Fokus Fitur Baru
"Pembiayaan BNPL di Indonesia menunjukkan potensi pasar yang sangat besar, sejalan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital," ujar Agusman.
Terkait regulasi BNPL, OJK saat ini tengah melakukan kajian untuk menyesuaikan aturan yang ada agar sesuai dengan perkembangan sektor ini.
Kajian ini meliputi beberapa aspek, seperti persyaratan bagi perusahaan pembiayaan BNPL, kepemilikan sistem informasi yang memadai, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, serta sistem pengamanan dan manajemen risiko.
"kami ingin memastikan bahwa perkembangan BNPL tidak hanya mendorong inklusi keuangan tetapi juga memberikan dampak positif dan terukur bagi sistem keuangan Indonesia," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










