AKURAT.CO Apple telah memutuskan untuk menghentikan layanan Apple Pay Later, sebuah opsi "beli sekarang, bayar nanti" yang diperkenalkan di Amerika Serikat tahun lalu. Kebijakan ini sudah berlaku, namun pengguna yang masih memiliki pinjaman Apple Pay Later dapat terus mengelolanya melalui aplikasi Wallet.
Sebagai penggantinya, Apple akan mengalihkan fokus mereka pada fitur-fitur baru yang akan diluncurkan secara global untuk Apple Pay akhir tahun ini. Fitur tersebut termasuk akses ke penawaran pinjaman cicilan dari kartu kredit atau debit yang memenuhi syarat, serta dari Affirm.
"Dengan diperkenalkannya penawaran pinjaman cicilan global yang baru ini, kami tidak lagi menawarkan Apple Pay Later di AS," ujar Apple dalam pernyataannya, dikutip dari 9to5Mac, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Apple Hadirkan Kemampuan SMS Satelit pada iPhone 14, Apa Fungsinya?
Apple menambahkan bahwa mereka tetap fokus pada menyediakan opsi pembayaran yang mudah, aman, dan pribadi dengan Apple Pay. "Solusi ini akan memungkinkan kami untuk menawarkan pembayaran fleksibel kepada lebih banyak pengguna di berbagai belahan dunia, bekerja sama dengan bank dan pemberi pinjaman yang mendukung Apple Pay," lanjut pernyataan tersebut.
Pengguna yang masih memiliki pinjaman melalui Apple Pay Later akan tetap bisa mengelola dan membayar pinjaman mereka menggunakan aplikasi Apple Wallet. Layanan ini pertama kali diumumkan di WWDC 2022 dan mulai diuji coba di Amerika Serikat pada Maret 2023, kemudian tersedia secara umum pada Oktober.
Apple Pay Later menyediakan opsi "beli sekarang, bayar nanti" langsung melalui Apple Pay, memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman antara 50 hingga 1.000 dolar AS dan membagi pembelian menjadi empat pembayaran selama enam minggu tanpa biaya atau bunga.
Apple menekankan bahwa fokus mereka sekarang adalah pada fitur pinjaman cicilan baru yang akan hadir di Apple Pay akhir tahun ini. Fitur ini akan tersedia di berbagai negara di seluruh dunia. Sementara itu, Apple Pay Later hanya tersedia di Amerika Serikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









