DJP Terus Perbaiki Core Tax

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya dengan melakukan perbaikan pada sistem perpajakan terintegrasi bernama Coretax.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan lebih optimal dan tanpa hambatan berarti. Meski demikian, sejumlah keluhan dari Wajib Pajak masih muncul terkait implementasi sistem baru ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan sistem Coretax mencakup berbagai aspek penting dalam administrasi perpajakan. Salah satu fokus utama adalah pada proses pendaftaran NPWP, termasuk untuk warga negara asing (WNA), serta pengiriman one-time password (OTP).
Selain itu, pembaruan data profil Wajib Pajak, seperti perubahan informasi Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan, juga menjadi bagian dari upaya perbaikan.
DJP terus melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk dalam proses pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak dalam format .xml, serta sistem manajemen dokumen untuk penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Baca Juga: Saat Core Tax Malah Jadi Problem, Apa Yang Salah?
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, DJP melaporkan bahwa 167.389 Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, sebanyak 53.200 Wajib Pajak telah menerbitkan total 1.674.963 faktur pajak, di mana 670.424 faktur di antaranya sudah divalidasi.
Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan sistem Coretax, meskipun sejumlah tantangan masih harus diatasi.
DJP menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan sistem Coretax demi mempermudah akses layanan bagi Wajib Pajak. Selama masa transisi ini, DJP juga memastikan bahwa Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem baru.
Bagi Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, DJP menyediakan panduan pelaporan melalui DJP Online. Proses pelaporan dilakukan dengan cara mengakses portal pajak, memilih jenis layanan yang sesuai, dan mengisi data secara lengkap dan benar.
Setelahnya, Wajib Pajak hanya perlu mengirimkan laporan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.
Sistem Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama dan memberikan efisiensi yang lebih baik dalam administrasi perpajakan. Salah satu perbedaan utama sistem ini adalah penggunaan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar, menggantikan peran e-FIN (Electronic Identification Number) yang sebelumnya digunakan.
Dengan sistem ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta mempercepat proses pelayanan kepada Wajib Pajak.
Namun, seperti halnya dengan setiap perubahan besar dalam sistem, implementasi Coretax tidak lepas dari tantangan. Sejumlah Wajib Pajak mengaku kesulitan beradaptasi dengan sistem baru ini, terutama terkait pembuatan faktur pajak dan fitur-fitur lainnya yang masih sering mengalami kendala teknis.
Salah satu Wajib Pajak yang merasakan kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax adalah Vicky Cesar M, seorang pelaku badan usaha. Menurut Vicky, sistem Coretax belum sepenuhnya siap untuk digunakan secara luas.
“Saya sering mengalami kegagalan saat mencoba membuat faktur pajak. Sistemnya masih kacau dan tidak stabil. Jika memang belum sepenuhnya siap, seharusnya DJP tidak buru-buru mengganti sistem lama dengan Coretax. Idealnya, DJP memastikan dulu bahwa sistem ini benar-benar siap sebelum diterapkan secara menyeluruh,” keluh Vicky saat dihubungi Akurat.co, Rabu (15/1/2025).
Keluhan seperti yang disampaikan Vicy ini menjadi tantangan bagi DJP dalam menyempurnakan Coretax. Meski demikian, DJP menyatakan bahwa mereka terus mendengar masukan dari para pengguna untuk melakukan pembenahan secara bertahap.
Untuk membantu Wajib Pajak yang masih bingung dengan penggunaan Coretax, DJP memberikan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Akses laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-
layanan-wp/. - Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” pada bagian atas.
- Pilih jenis layanan pelaporan pajak sesuai kebutuhan.
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email atau nomor telepon yang terdaftar
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.
Panduan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah meskipun berada dalam masa transisi sistem.
Sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax memiliki potensi besar untuk memberikan efisiensi dan akurasi lebih baik dalam layanan pajak. Namun, DJP harus memastikan bahwa seluruh fitur dalam sistem ini dapat berjalan lancar sebelum diterapkan secara penuh.
DJP juga diharapkan untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memberikan solusi cepat terhadap permasalahan yang dihadapi para pengguna. Dengan langkah ini, Coretax dapat menjadi sistem andalan yang mendukung administrasi perpajakan yang modern dan efektif.
Meskipun masih banyak tantangan yang harus diatasi, langkah DJP untuk terus melakukan perbaikan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










