Akurat

Kinerja Perbankan Disebut Stabil, OJK Beberkan Faktanya

Silvia Nur Fajri | 25 Juni 2024, 18:50 WIB
Kinerja Perbankan Disebut Stabil, OJK Beberkan Faktanya

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keungan (OJK), mengungkapkan, optimisme terhadap kinerja perbankan di tahun 2024 meski terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dari pengalaman dari empat tahun lalu saat pandemi Covid-19 memaksa pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama hampir 10 bulan.

"Antara berbagai rapor hijau kinerja perbankan sebagaimana kami sampaikan di atas beberapa hal yang menjadi perhatian adalah konsep yang harus tetap menjadi perhatian meskipun sampai saat ini masih tetap terjaga dengan rasio NPL nett dan gross perbankan sebesar 0,81% dan 2,33%," ujarnya di sela Webinar Akurat.co bertajuk Banking Series: Pertumbuhan Kredit di Tengah Ancaman Risiko Global pada Selasa, (25/6/2024), yang didukung oleh BNI dan Jamkrindo.

Baca Juga: OJK: Perbankan RI Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

"Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan kredit bermasalah (NPL) yang signifikan, dengan NPL tercatat tertinggi sebesar 3,3% pada Mei 2021, meskipun masih tetap terjaga di bawah 5%," sambungnya.

Namun demikian, hal tersebut dapat terkendali berkat adanya kebijakan OJK mengenai stimulus restrukturisasi kredit Covid-19. Kebijakan restrukturisasi kredit pertama kali diterbitkan pada Maret 2020 dan diperpanjang satu kali selama satu tahun, serta diperpanjang lagi untuk menjaga momentum pemulihan di sektor ekonomi tertentu, seperti segmen UMKM, industri tekstil dan alas kaki, serta Provinsi Bali.

"Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan tersebut terbukti efektif dan bermanfaat dalam mengatasi kenaikan NPL dan menjaga kondisi perbankan nasional. Kebijakan ini telah dihentikan sepenuhnya pada 31 Maret 2024 yang lalu seiring dengan semakin membaiknya pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Namun, berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat meningkatkan potensi risiko kredit di masa mendatang. "Hal tersebut telah diantisipasi dengan pembentukan cadangan yang memadai serta lebih selektif dalam melakukan restrukturisasi debitur," tambah Dian.

Secara umum, perbankan tetap optimis dengan proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024. Hal ini sejalan dengan pencapaian atau realisasi pertumbuhan kredit di April 2024. "Target pertumbuhan kredit yang ditetapkan pada awal tahun pada rentang 9 sampai 11% masih sesuai dengan proyeksi dan target LBB yang disampaikan oleh bank tersebut sejalan dengan fungsi intermediasi perbankan yang berjalan baik," ucap Dian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.