Akurat

BP Tapera Pastikan Saat Ini Belum Ada Potongan Gaji ASN dan Pekerja

Silvia Nur Fajri | 5 Juni 2024, 18:36 WIB
BP Tapera Pastikan Saat Ini Belum Ada Potongan Gaji ASN dan Pekerja

AKURAT.CO Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, BP Tapera masih dalam tahap penguatan internal dan upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya, Heru juga menjelaskan bahwa BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yaitu dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana peserta PNS eks Bapertarum. 

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN. Selama ini BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Cara Cairkan Dana di BP Tapera

Ditambahkan, BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dua sumber dana. Pertama dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan yang kedua dana peserta Tapera untuk PNS eks Bapertarum. "Dua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera," imbuhnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, turut menegaskan bahwa saat ini belum ada pemotongan gaji ASN untuk simpanan Tapera karena belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan. 

"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan pemotongan gaji ASN akan dilakukan, karena masih menunggu terbitnya aturan teknis pelaksanaan terkait pemotongan gaji ASN. "Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," tuturnya.

Selain itu, Astera berharap BP Tapera terus melakukan perbaikan dan pengawasan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, mengingat dana yang akan dikelola BP Tapera cukup besar.  "Dengan manajemen yang baru tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik, dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK," katanya.

Sebelumnya Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemotongan gaji pekerja (selain ASN) untuk iuran Tapera belum diterapkan dan masih dalam tahap diskusi dan sosialisasi. "Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah kuatir belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," kata Indah

Pemotongan gaji upah menurutnya nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Beleid ini akan terbit selambat-lambatnya pada  2027, sesuai amanat PP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.