Tapera Beban? Ini 4 Program Alternatif dari BPJS TK

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK membuka peluang bagi para pekerja untuk mewujudkan impian memiliki hunian melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh rumah.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga kesejahteraan pekerja,” jelasnya dikutip dari bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Ketimbang Tapera, Coba 9 Tips Ini Agar Mampu Beli Rumah Pertama
Selanjutnya, Aziz menjelaskan bahwa kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini merupakan bagian dari program jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selain itu, program ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," tambah Aziz.
MLT adalah fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
Program ini bekerja sama dengan beberapa bank dan pengembang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan harga yang kompetitif, bunga subsidi, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman yang lebih panjang, yaitu 10 hingga 30 tahun.
Selain itu, Aziz juga menambahkan bahwa untuk memperoleh manfaat ini, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun dan mengikuti setidaknya tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengaksesnya melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








