Akurat

Perkuat Industri Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/ 2024

Silvia Nur Fajri | 9 April 2024, 09:46 WIB
Perkuat Industri Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/ 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada Jumat (5/4/2024).

SE ini menandai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto dengan harapan menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif dan terpercaya.

Dalam penjelasannya, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan Bappebti menerbitkan Surat Edaran untuk meningkatkan ekosistem aset kripto demi perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan transparan. Kasan menekankan perlunya ekosistem yang kuat untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis.

Baca Juga: Bappebti Rilis Aturan Pasar Fisik Komoditi Berprinsip Syariah

"Terbitnya SE ini merupakan bagian dari upaya Bappebti untuk memajukan ekosistem aset kripto agar perdagangan pasar fisiknya menjadi lebih teratur, wajar, dan transparan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

Selanjutnya, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh izin dari Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan integritas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Pengakhiran kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan perdagangan aset kripto secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menjelaskan bahwa SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 menjadi jaminan atas implementasi peraturan yang berlaku dalam perdagangan aset kripto di Bursa Berjangka.  "SE ini menjadi penegasan kepada pelaku usaha aset kripto terkait ekosistem yang ada saat ini," ujarnya.

Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia terdiri dari beberapa entitas, termasuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menegaskan bahwa perubahan dalam ekosistem aset kripto adalah bagian dari dinamika industri. Bappebti berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti, yang merupakan bagian dari transisi yang sedang berlangsung. "Bappebti berprinsip bahwa peralihan kewenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh," tegas Olvy.

Untuk mendukung ekosistem aset kripto yang ada, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diharapkan segera memproses permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seluruh entitas yang telah berizin dari Bappebti juga diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik guna memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.