Bappebti Rilis Aturan Pasar Fisik Komoditi Berprinsip Syariah

AKURAT.CO Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat infrastruktur transaksi Berjangka Komoditi serta memajukan peran Bursa Berjangka sebagai tempat yang mengatur harga dan penyerahan fisik, terutama dalam lingkungan pasar fisik yang mengikuti prinsip syariah.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau Pedagang Fisik Komoditi dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar no
"Dengan Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih transparan sesuai prinsip syariah, dengan fokus pada legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan Perba tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 melibatkan uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Aldison.
Substansi pengaturan dalam Peraturan Bappebti mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan, tata cara perdagangan, pengawasan, sanksi, dan peralihan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sehingga diharapkan Perba ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
"Komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki jenis, kualitas, serta kuantitas yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Olvy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









