Akurat

Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar

Silvia Nur Fajri | 23 Maret 2024, 13:17 WIB
Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar

AKURAT.CO Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan tahun 2024 menjadi tahun penting bagi industri kripto dengan rencana pengalihan regulasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, sesuai amanat UU PPSK, tenggat transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke OJK adalah Januari 2025 atau tahun depan. Olvy menekankan pentingnya kolaborasi ekosistem industri kripto untuk memastikan transisi yang lancar dan perlindungan investor yang lebih baik.

"Mengimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik," ujar Olvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024). 

Baca Juga: Tembus Rp30 T, Transaksi Kripto Naik 39 Persen di Februari 2024

Menurutnya, meski industri kripto sedang berkembang di Indonesia tanpa aturan yang jelas, pemerintah telah mengambil langkah untuk mengatur perdagangan aset kripto melalui regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Regulasi tersebut mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai aset kripto juga diterbitkan, mencakup Permendag No. 99 Tahun 2018 dan rincian teknisnya diatur oleh Peraturan Bappebti (Perba). Beleid ini mengatur persyaratan perdagangan, persyaratan pedagang, jenis produk, dan struktur ekosistem seperti Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.

"Tujuan dari semua regulasi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola perdagangan aset kripto secara lebih efisien," tuturnya.

Senada, General Counsel PINTU, Dimas Utomo mengapresiasi peran Bappebti dalam mengawasi pertumbuhan industri kripto dan menyoroti peraturan komprehensif yang dirancang oleh Bappebti.

PINTU berkomitmen sebagai mitra strategis Bappebti untuk mendorong kemajuan industri kripto dan memperluas produk derivatif di Indonesia, serta mencegah kripto menjadi gelembung.

"Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia," tandas Dimas.

Asal tahu, hingga Februari 2024 transaksi kripto tembus Rp30 triliun, naik sebesar 39% dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp21,57 triliun pada bulan Januari.

Searah, jumlah investor kripto turut melonjak menjadi 19 juta di bulan yang sama, menunjukkan penambahan 170.000 pengguna baru atau naik sebesar 0,9% sejak Januari 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.