Cegah Pelaku Usaha Penggilingan Padi Saling 'Bunuh', Pemerintah Siapkan Aturan Baru

AKURAT.CO Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menyebut tengah membahas aturan khusus terkait izin bagi penggilingan padi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan ini dimaksudkan untuk melindungi industri penggilingan padi kecil dari persaingan tidak sehat.
“Jadi, ini memang kami sedang rapat intens ya, dengan pihak terkait, baik dengan Kementan, Bapanas, Bulog, Satgas (Pangan),” kata Zulhas saat ditemui pasca konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Zulhas menyebut, selain isu penggilingan pertemuan tersebut juga membahas praktik pembelian beras subsidi oleh industri besar semata-mata untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Tekan Beras Oplosan, Pemerintah Lindungi Penggilingan Padi Yang Taat Aturan
Ia mencontohkan, industri besar yang membuka usaha di daerah baru, seperti sawah di Papua, membangun pabrik sendiri, dan mengelolanya secara mandiri, tidak menjadi masalah.
Namun, jika pabrik besar masuk ke wilayah padat industri kecil seperti Jawa, keberadaannya bisa mengancam ratusan ribu penggilingan padi rakyat.
“Kita akan atur, tapi ini belum final. Kalau sudah final, akan kami laporkan ke Presiden, termasuk soal penentuan harga,” tambahnya.
Kemudian, Zulhas menyampaikan pemerintah juga tengah mengkaji harga beras, baik untuk kualitas medium maupun premium, agar tidak ada kesenjangan harga yang merugikan konsumen dan produsen.
“Nah, ini kita akan atur juga, apakah satu harga atau nanti seperti apa, sudah kami beberapa kali rapat, tapi nanti setelah 17-an akan minta waktu kita lapor ke Presiden, nanti biar dibahas,” ujar Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, menegaskan pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada pelaku usaha penggilingan padi yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas keresahan para pengusaha di tengah maraknya isu beras oplosan yang belakangan mencuat.Menurut Zulkifli, pelaku usaha yang bekerja dengan benar tidak perlu merasa takut untuk kembali beroperasi. Ia memastikan bahwa pemerintah hanya akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
“Kalau menipu, tentu akan tegas ditindak. Tapi pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan akan dilindungi. Jadi, tidak usah khawatir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dirinya juga menambahkan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus beras oplosan. Penindakan akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pihak yang sengaja merugikan konsumen dengan menjual beras yang tidak sesuai kesepakatan atau kualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 7Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 8Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







