Bappebti Rilis Aturan Pasar Fisik Komoditi Berprinsip Syariah

AKURAT.CO Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat infrastruktur transaksi Berjangka Komoditi serta memajukan peran Bursa Berjangka sebagai tempat yang mengatur harga dan penyerahan fisik, terutama dalam lingkungan pasar fisik yang mengikuti prinsip syariah.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau Pedagang Fisik Komoditi dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar no
"Dengan Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih transparan sesuai prinsip syariah, dengan fokus pada legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan Perba tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 melibatkan uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Aldison.
Substansi pengaturan dalam Peraturan Bappebti mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan, tata cara perdagangan, pengawasan, sanksi, dan peralihan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sehingga diharapkan Perba ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
"Komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki jenis, kualitas, serta kuantitas yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Olvy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









