Akurat

Industri Sambut Aturan Baru Kripto POJK 3/2024

M. Rahman | 14 Maret 2024, 16:31 WIB
Industri Sambut Aturan Baru Kripto POJK 3/2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 3/2024 diharapkan dapat
membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk
mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang
efektif.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Ia mengatakan
bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program
pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Masa Transisi Regulator Industri Kripto ke OJK di 2025, Bappebti Terus Kordinasi

OJK diketahui saat ini tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini
menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan
kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan
perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Yudho dikutip Kamis (14/3/2024).

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku
industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Manfaat Regulatory Sandbox

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan
yang inovatif.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia.
Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto," jelas Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba
perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di
Indonesia. Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi
dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK
dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

"Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama
dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan
sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan
mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan
produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," ujar
Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa