Akurat

Giat, OJK Berantas 2.000 Lebih Aktivitas Keuangan Ilegal

Silvia Nur Fajri | 20 Februari 2024, 16:06 WIB
Giat, OJK Berantas 2.000 Lebih Aktivitas Keuangan Ilegal

AKURAT.CO Anggota Dewan Komisioner (ADK) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan komitmen aktif OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, OJK telah berhasil menghentikan lebih dari 2.000 aktivitas ilegal sepanjang tahun ini, termasuk banyaknya pinjol ilegal yang masih marak. 

"Sepanjang tahun lalu OJK telah menghentikan 2.288 akitivitas keuangan ilegal," ungkap Frederica saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di The St. Regis Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Bos OJK Sebut RI Telah Bangkit dari Situasi Wait and See Usai Pemilu

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ke depan, OJK akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan edukasi, termasuk melalui penerbitan peraturan OJK (POJK) dan peningkatan unit kerja serta pembuatan pilot project di bank umum.

Selain itu, Frederica juga menekankan fokus OJK pada kegiatan edukasi untuk menekan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal, terutama di daerah 3T dan wilayah terluar lainnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia. 

"Kita harus benar-benar fokus pada edukasi untuk mengurangi kasus penipuan keuangan ilegal, terutama di daerah 3T dan wilayah terluar. Ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan kita," ucapnya.

Diketahui, 2.288 aktivitas keuangan ilegal dimaksud terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.

Secara kumulatif, setidaknya 6.149 entitas ilegal telah diblokir sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2023. Perinciannya 1.218 invetasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.