OJK Sampaikan Perkembangan Kesehatan Investree

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending, dengan cermat.
Dalam menghadapi perhatian masyarakat dan pemberitaan terkait, OJK sedang melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree terkait dugaan pelanggaran dalam operasional dan perlindungan konsumen, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.
"OJK tengah melakukan pendalaman lewat pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagai mana aduan masyarakat," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Investree Salurkan Pinjaman Rp13,75 Triliun Kepada UMKM
OJK akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Langkah-langkah yang akan diambil termasuk kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Sementara itu, OJK mengimbau Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan standar tata kelola yang baik.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi perhatian terhadap Investree.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










